Site icon Kelurahan Cemorokandang

Pembuatan Kartu Keluarga

Bagi warga Kelurahan Cemorokandang yang memerlukan Pembuatan atau Perubahan Kartu Keluarga, diharapkan memenuhi persyaratan berikut ini yang wajib dibawa ke Kasi / Staf Pelayanan Umum Kelurahan Cemorokandang.

Persyaratan Kartu Keluarga (Pengurangan)

  1. Formulir F.1-01 (dapat diambil di RT/RW atau Kelurahan)
  2. KK Asli
  3. Surat Keterangan Kematian
  4. Surat Cerai/Akta Cerai
  5. Surat Pindah Keluar
  6. Pas Foto 4 x 6 sebanyak 5 lembar
  7. Surat Pengantar dari Ketua RT & RW
  8. Fotocopy KTP & KK

Persyaratan Kartu Keluarga (Penambahan)

  1. Formulir F.1-01 (dapat diambil di RT/RW atau Kelurahan)
  2. KK Asli
  3. Surat Keterangan Kelahiran
  4. Surat Nikah / Akta Nikah
  5. Surat Pindah Masuk
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  7. Pas Foto 4 x 6 sebanyak 5 lembar
  8. Surat Pengantar dari Ketua RT & RW
  9. Fotocopy KTP

Untuk Pembuatan KIA (Kartu identitas Anak)

Syarat dan Proses Pengurusan KIA

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
  3. KTP asli kedua orangtua/wali

Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Sementara itu, anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA, proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orangtua/wali.
  3. KTP asli kedua orangtua/wali.
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya sebagai berikut:

  1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
  2. KK asli orangtua/wali
  3. KTP elektronik asli kedua orangtua

Cara Pembuatan KTP Anak

  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Exit mobile version