Bagi warga Kelurahan Cemorokandang yang memerlukan Pembuatan atau Perubahan Kartu Keluarga, diharapkan memenuhi persyaratan berikut ini yang wajib dibawa ke Kasi / Staf Pelayanan Umum Kelurahan Cemorokandang.
Persyaratan Kartu Keluarga (Pengurangan)
- Formulir F.1-01 (dapat diambil di RT/RW atau Kelurahan)
- KK Asli
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Cerai/Akta Cerai
- Surat Pindah Keluar
- Pas Foto 4 x 6 sebanyak 5 lembar
- Surat Pengantar dari Ketua RT & RW
- Fotocopy KTP & KK
Persyaratan Kartu Keluarga (Penambahan)
- Formulir F.1-01 (dapat diambil di RT/RW atau Kelurahan)
- KK Asli
- Surat Keterangan Kelahiran
- Surat Nikah / Akta Nikah
- Surat Pindah Masuk
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Pas Foto 4 x 6 sebanyak 5 lembar
- Surat Pengantar dari Ketua RT & RW
- Fotocopy KTP
Untuk Pembuatan KIA (Kartu identitas Anak)
Syarat dan Proses Pengurusan KIA
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
- KTP asli kedua orangtua/wali
Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Sementara itu, anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA, proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orangtua/wali.
- KTP asli kedua orangtua/wali.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya sebagai berikut:
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
- KK asli orangtua/wali
- KTP elektronik asli kedua orangtua
Cara Pembuatan KTP Anak
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.