Bagi warga Kelurahan Cemorokandang yang memerlukan Pembuatan Surat Kematian, diharapkan memenuhi persyaratan berikut ini yang wajib dibawa ke Kasi / Staf Kesejahteraan Masyarakat Kelurahan Cemorokandang.
Berkas persyaratan dimasukkan map warna HIJAU.
- Mengisi Form F2.28 yang ditandatangani oleh pelapor.
- Mengisi Form F2.29 yang ditandatangani pelapor, 2 orang saksi kematian dan diketahui Kelurahan.
- Surat Keterangan Kematian Asli dari Kelurahan.
- Surat Keterangan Kematian Asli dari paramedis atau surat pernyataan meninggal di rumah yang di tandatangani oleh pelapor.
- KTP-EL Asli dan KK Asli almarhum KTP-EL Asli Istri/Suami Almarhum.
- Fotocopy KTP-EL 2 orang saksi.
- Fotocopy KTP-EL dan KK Pelapor.
- Akta Kelahiran Almarhum / Surat Nikah Orang Tua Almarhum.
- Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan Almarhum.
- Apabila tidak dapat memenuhi persyaratan poin (8), dilengkapi dengan Surat Pernyataan Anak Seorang Ibu yang ditandatangani oleh Pelapor.
- Pelapor adalah Ahli Waris yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Buku Nikah, apabila tidak ada, bisa dilaporkan oleh penduduk yang ada dalam 1 (satu) KK dengan Almarhum.
- Apabila poin (11) tidak terpenuhi, pelaporan kematian oleh Ketua RT atau Ketua RW dengan dilengkapi Surat Pernyataan, Tanda tangan dan Stempel RT/RW.
NB :
- Apabila terjadi ketidaksesuaian (inkonsistensi) data almarhum dalam dokumen kependudukannya (KK dan KTP-EL), maka dilengkapi surat pernyataan data yang digunakan untuk pencatatan akta kematian.
- Apabila almarhum meninggal sebelum tahun tahun 2010/belum memiliki NIK Nasional, harus melengkapi surat pernyataan domisili yang ditandatangani Ketua RT dan Ketua RW, mengetahui Lurah setempat.