Bagi warga Kelurahan Cemorokandang yang memerlukan Pembuatan & Pembaharuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat mengunjungi Kasi / Staf Pelayanan Umum Kelurahan Cemorokandang dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan Pembuatan KTP Baru (Belum Pernah Memiliki KTP)
- Berusia 17 tahun ke atas
- Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Mengisi Formulir dapat diambil di Ketua RT/RW atau Kelurahan. contoh pengisian
- Surat Pernyataan Belum Pernah Memiliki KTP (bagi yang berusia 19 tahun ke atas).
- Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar (tahun kelahiran genap background foto berwarna biru, tahun kelahiran ganjil background foto berwarna merah).
Persyaratan Pembaharuan KTP
- Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
- KTP asli
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Mengisi Formulir dapat diambil di Ketua RT/RW atau Kelurahan. contoh pengisian
- Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar (tahun kelahiran genap background foto berwarna biru, tahun kelahiran ganjil background foto berwarna merah).