Bagi warga Kelurahan Cemorokandang yang memerlukan Pembuatan Surat Nikah, diharapkan memenuhi persyaratan berikut ini yang wajib dibawa ke Kasi / Staf Kesejahteraan Masyarakat Kelurahan Cemorokandang.
Persyaratan Administrasi Pernikahan (UMUM)
- Pengantar RT & RW
- Foto Copy KTP & KK = 1 lembar
- Foto Copy Akta Kelahiran, Ijasah Terakhir = 1 lembar
- Foto Copy KTP & KK Orang Tua = 1 lembar jika sudah meninggal disertakan surat kematian
- Foto terbaru latar Biru 2×3 = 2 lembar
- Menyerahkan Foto Copy Surat Nikah / Akta kematian bila calon suami / istri adalah duda /Janda Mati
- Menyerah Foto Copy Akta Cerai bila calon suami istri adalah duda / janda
- Surat Pernyataan belum menikah bila calon pengantin usia di atas 30 tahun
NB : Berpakaian rapi dan sopan (tidak boleh memakai kaos, celana pendek dan sandal jepit)