Persyaratan Menikah

Bagi warga Kelurahan Cemorokandang yang memerlukan Pembuatan Surat Nikah, diharapkan memenuhi persyaratan berikut ini yang wajib dibawa ke Kasi / Staf Kesejahteraan Masyarakat Kelurahan Cemorokandang.

Persyaratan Administrasi Pernikahan (UMUM)

  1. Pengantar RT & RW
  2. Foto Copy KTP & KK = 1 lembar
  3. Foto Copy Akta Kelahiran, Ijasah Terakhir  = 1 lembar
  4. Foto Copy KTP & KK Orang Tua = 1 lembar jika sudah meninggal disertakan surat kematian
  5. Foto terbaru latar Biru 2×3 = 2 lembar
  6. Menyerahkan Foto Copy Surat Nikah / Akta kematian bila calon suami / istri adalah duda /Janda Mati
  7. Menyerah Foto Copy Akta Cerai bila calon suami istri adalah duda / janda
  8. Surat Pernyataan belum menikah bila calon pengantin usia di atas 30 tahun

NB : Berpakaian rapi dan sopan (tidak boleh memakai kaos, celana pendek dan sandal jepit)