Bagi warga Kelurahan Cemorokandang yang memerlukan Pembuatan Surat Cerai, diharapkan memenuhi persyaratan berikut ini yang wajib dibawa ke Kasi / Staf Kesejahteraan Masyarakat Kelurahan Cemorokandang.
Perkara :
- Cerai Gugat (jika yang mengajukan isteri) – Map warna KUNING.
- Cerai Talak (jika yang mengajukan suami) – Map warna MERAH.
Persyaratan Pengajuan Surat Cerai :
- Alamat lengkap Penggugat / Pemohon saat ini (RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota). (Apabila tempat tinggal Penggugat/Pemohon saat ini sudah tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP (beda Kota) maka harus disertakan juga Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Kelurahan tempat tinggal Penggugat/Pemohon sekarang.
- Alamat Lengkap Tergugat/Termohon saat ini (RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota). (Apabila alamat Tergugat/Termohon sudah tidak diketahui lagi, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, maka harus disertakan juga Surat Keterangan Ghaib dari Kelurahan.
- Fotocopy KTP Penggugat / Pemohon (2 lembar).
- Fotocopy Buku Nikah (2 lembar).
- Buku Nikah Asli.
- Surat Gugatan (rangkap 5). (Surat Gugatan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci.)
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
Keterangan :
Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.