Persyaratan Cerai

Bagi warga Kelurahan Cemorokandang yang memerlukan Pembuatan Surat Cerai, diharapkan memenuhi persyaratan berikut ini yang wajib dibawa ke Kasi / Staf Kesejahteraan Masyarakat Kelurahan Cemorokandang.

Perkara :

  1. Cerai Gugat (jika yang mengajukan isteri) – Map warna KUNING.
  2. Cerai Talak (jika yang mengajukan suami) – Map warna MERAH.

Persyaratan Pengajuan Surat Cerai :

  1. Alamat lengkap Penggugat / Pemohon saat ini (RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota). (Apabila tempat tinggal Penggugat/Pemohon saat ini sudah tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP (beda Kota) maka harus disertakan juga Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Kelurahan tempat tinggal Penggugat/Pemohon sekarang.
  2. Alamat Lengkap Tergugat/Termohon saat ini (RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota). (Apabila alamat Tergugat/Termohon sudah tidak diketahui lagi, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, maka harus disertakan juga Surat Keterangan Ghaib dari Kelurahan.
  3. Fotocopy KTP Penggugat / Pemohon (2 lembar).
  4. Fotocopy Buku Nikah (2 lembar).
  5. Buku Nikah Asli.
  6. Surat Gugatan (rangkap 5). (Surat Gugatan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci.)
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara.

Keterangan :

Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.