Pembuatan KTP

Bagi warga Kelurahan Cemorokandang yang memerlukan Pembuatan & Pembaharuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat mengunjungi Kasi / Staf Pelayanan Umum Kelurahan Cemorokandang dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan Pembuatan KTP Baru (Belum Pernah Memiliki KTP)

  1. Berusia 17 tahun ke atas
  2. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Mengisi Formulir dapat diambil di Ketua RT/RW atau Kelurahan. contoh pengisian
  5. Surat Pernyataan Belum Pernah Memiliki KTP (bagi yang berusia 19 tahun ke atas).
  6. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar (tahun kelahiran genap background foto berwarna biru, tahun kelahiran ganjil background foto berwarna merah).

Persyaratan Pembaharuan KTP

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
  2. KTP asli
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Mengisi Formulir dapat diambil di Ketua RT/RW atau Kelurahan. contoh pengisian
  6. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar (tahun kelahiran genap background foto berwarna biru, tahun kelahiran ganjil background foto berwarna merah).