Surat Kematian

Bagi warga Kelurahan Cemorokandang yang memerlukan Pembuatan Surat Kematian, diharapkan memenuhi persyaratan berikut ini yang wajib dibawa ke Kasi / Staf Kesejahteraan Masyarakat Kelurahan Cemorokandang.

Berkas persyaratan dimasukkan map warna HIJAU.

  1. Mengisi Form F2.28 yang ditandatangani oleh pelapor.
  2. Mengisi Form F2.29 yang ditandatangani pelapor, 2 orang saksi kematian dan diketahui Kelurahan.
  3. Surat Keterangan Kematian Asli dari Kelurahan.
  4. Surat Keterangan Kematian Asli dari paramedis atau surat pernyataan meninggal di rumah yang di tandatangani oleh pelapor.
  5. KTP-EL Asli dan KK Asli almarhum KTP-EL Asli Istri/Suami Almarhum.
  6. Fotocopy KTP-EL 2 orang saksi.
  7. Fotocopy KTP-EL dan KK Pelapor.
  8. Akta Kelahiran Almarhum / Surat Nikah Orang Tua Almarhum.
  9. Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan Almarhum.
  10. Apabila tidak dapat memenuhi persyaratan poin (8), dilengkapi dengan Surat Pernyataan Anak Seorang Ibu yang ditandatangani oleh Pelapor.
  11. Pelapor adalah Ahli Waris yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Buku Nikah, apabila tidak ada, bisa dilaporkan oleh penduduk yang ada dalam 1 (satu) KK dengan Almarhum.
  12. Apabila poin (11) tidak terpenuhi, pelaporan kematian oleh Ketua RT atau Ketua RW dengan dilengkapi Surat Pernyataan, Tanda tangan dan Stempel RT/RW.

NB :

  1. Apabila terjadi ketidaksesuaian (inkonsistensi) data almarhum dalam dokumen kependudukannya (KK dan KTP-EL), maka dilengkapi surat pernyataan data yang digunakan untuk pencatatan akta kematian.
  2. Apabila almarhum meninggal sebelum tahun tahun 2010/belum memiliki NIK Nasional, harus melengkapi surat pernyataan domisili yang ditandatangani Ketua RT dan Ketua RW, mengetahui Lurah setempat.