BATAS AKHIR PEREKAMAN KTP-EL

Yth. Warga Kelurahan Cemorokandang

 

Menindaklanjuti Surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang, nomor : 470/1746/35.73.316/2016 tanggal 23 Agustus 2016 tentangĀ Batas Akhir Perekaman KTP – el. Mohon perhatian warga Kelurahan Cemorokandang yang belum melaksanakan perekaman KTP untuk segera melakukan perekaman dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Batas akhir perekaman KTP-el bagi penduduk yang belum perekaman pada tanggal 30 September 2016.
  2. Apabila sampai pada tanggal tersebut tetap belum melakukan perekaman maka akan menanggung segala konsekuensi berkaitan dengan data kependudukannya, yaitu antara lain : a) Data penduduk akan dinonaktifkan, maka akses penduduk tersebut akan tertutup untuk pelayanan publik, b) Data akan dihapus oleh Kementrian Dalam Negeri.
  3. Untuk menindaklanjuti pada poin 1 dan 2 di atas, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang akan membuka layanan perekaman KTP-el pada setiap hari Sabtu dan Minggu bertempat di masing-masing Kecamatan mulai tanggal 27 Agustus 2016 sampai dengan 25 September 2016.
  4. Persyaratan yang perlu dibawa pada perekaman dimaksud cukup dengan fotocopy Kartu Keluarga (KK).KTP El