Yth. Warga Kelurahan Cemorokandang
Menindaklanjuti Surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang, nomor : 470/1746/35.73.316/2016 tanggal 23 Agustus 2016 tentangĀ Batas Akhir Perekaman KTP – el. Mohon perhatian warga Kelurahan Cemorokandang yang belum melaksanakan perekaman KTP untuk segera melakukan perekaman dengan ketentuan sebagai berikut :
- Batas akhir perekaman KTP-el bagi penduduk yang belum perekaman pada tanggal 30 September 2016.
- Apabila sampai pada tanggal tersebut tetap belum melakukan perekaman maka akan menanggung segala konsekuensi berkaitan dengan data kependudukannya, yaitu antara lain : a) Data penduduk akan dinonaktifkan, maka akses penduduk tersebut akan tertutup untuk pelayanan publik, b) Data akan dihapus oleh Kementrian Dalam Negeri.
- Untuk menindaklanjuti pada poin 1 dan 2 di atas, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang akan membuka layanan perekaman KTP-el pada setiap hari Sabtu dan Minggu bertempat di masing-masing Kecamatan mulai tanggal 27 Agustus 2016 sampai dengan 25 September 2016.
- Persyaratan yang perlu dibawa pada perekaman dimaksud cukup dengan fotocopy Kartu Keluarga (KK).